Deskripsi
Penerapan Ilmu Perilaku dalam Ranah Hukum
Kebijakan dan hukum disusun untuk mengatur perilaku manusia sehingga diharapkan tercipta perlindungan hak, ketertiban, dan keadilan. Konsep ekonomi klasik, bahwa manusia makhluk rasional yang selalu mengutamakan manfaat sebesar-besarnya, sangat mengakar dalam penyusunan hukum dan kebijakan. Dalam perkembangannya, ilmu ekonomi perilaku berkontribusi untuk lebih memahami rasionalitas dan perlikau manusia. Pemahaman yang utuh tersebut mampu membantu penyusunan kebijakan dan hukum yang tepat sasaran dalam mengatur perilaku manusia untuk mencapai tujuan-tujuan hukum.
Kelas ini memperkenalkan konsep dasar ilmu ekonomi perilaku dalam ranah hukum.
Di kelas ini, kamu akan belajar tentang:
- Pengantar ilmu ekonomi klasik dalam ranah hukum
- Perkembangan ilmu ekonomi perilaku dalam ranah hukum
- Beberapa penerapan ilmu ekonomi perlilaku dalam hukum publik dan privat
Kelas ini cocok untuk pemula yang baru hendak mempelajari ilmu ekonomi perilaku, baik mahasiswa, praktisi, peneliti, dan akademisi yang tertarik pada isu kebijakan publik dan hukum.
Kelas ini telah diselenggarakan secara langsung pada tahun 2020. Kamu bisa mengakses hasil rekaman kelas yang diselenggarakan melalui Zoom.
Pengajar:
- Choky R. Ramadhan, Pendiri Advislab dan Dosen FHUI
Choky merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan saat ini sedang studi doktoral di University of Washington. Choky memiliki ketertarikan pada ilmu ekonomi perilaku untuk dikombinasikan dengan penelitian dan reformasi hukum. Pengalamannya dalam penelitian, konsultansi, dan advokasi hukum diperoleh sejak tahun 2010 dengan mitra kerja Kementerian/Lembaga di Indonesia, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga pembangunan internasional.
